Menu

Mode Gelap
Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran Dari Prestasi: Irman Teapon Dukung KONI Kepulauan Sula Cetak Atlet Berprestasi KONI Kepulauan Sula Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Targetkan Kemajuan Olahraga Daerah Momentum Bersejarah: Pengurus Definitif KONI Kepulauan Sula Segera Dilantik, Polisi Siap Amankan

Headline

Beda Nomor Dokumen di SIPEDE, Penetapan Tersangka Digugat di PN Sanana

badge-check


					Beda Nomor Dokumen di SIPEDE, Penetapan Tersangka Digugat di PN Sanana Perbesar

MADAHA.ID – Sidang praperadilan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Maluku Utara, Kamis (15/1/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dan saksi fakta yang diajukan oleh pihak Termohon. Dalam persidangan tersebut, Tim Kuasa Hukum Pemohon mengungkap adanya dugaan ketidaksinkronan dokumen hukum yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Sidang menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara dan Konstitusi, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana, Dr. Hardianto Djanggih, S.H., M.H., serta satu orang saksi fakta dari Termohon, Raimond Chrisna Noya, dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Sedangkan Tim kuasa hukum Pemohon yang terdiri dari Pris Madani, Fahmi Drakel dan Armin Soamole.

Kuasa hukum Pris Madani, pada sidang tersebut menyoroti perbedaan nomor Surat Penetapan Tersangka yang diterima Pemohon secara fisik dengan nomor yang tercatat dalam sistem digital Kejaksaan, yakni Sistem Informasi Penanganan Perkara Digital (SIPEDE).

Madani menjelaskan, surat penetapan tersangka yang diterima Pemohon bernomor PRINT-1697, sementara dalam sistem SIPEDE tercatat dengan kode B-1697.

“Berdasarkan fakta persidangan, terbukti adanya perbedaan antara nomor Surat Penetapan Tersangka yang diterima Pemohon dengan yang tercatat dalam SIPEDE. Padahal, saksi fakta dari Termohon sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka harus bebas dari kesalahan atau zero error,” papar Madani sebagaimana keterangan tertulis diterima Madaha.id, Sabtu (18/1/2026)

Menurut mereka, perbedaan tersebut tidak dapat dianggap sebagai kekhilafan biasa, mengingat dalam berkas perkara yang sama, dua tersangka lainnya justru menggunakan kode dokumen “B”.

“Surat penetapan tersangka yang ditunjukkan saksi tetap berbeda kodenya. Hal ini menunjukkan adanya keraguan yuridis yang sangat fundamental dalam administrasi penyidikan,” katanya.

Lebih lanjut, ketidaksinkronan tersebut menunjukkan adanya ketidaktelitian fatal dalam tindakan upaya paksa yang bersifat represif, karena dokumen yang diunggah dalam SIPEDE sejatinya bersumber dari dokumen fisik.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana yang dihadirkan dalam persidangan memperkuat dalil Pemohon terkait pengajuan praperadilan untuk kedua kalinya. Menurutnya, praperadilan tidak dapat dikualifikasikan sebagai “Ne Bis In Idem”

“Permohonan praperadilan kedua mengenai penetapan tersangka tidak dapat dianggap ne bis in idem, karena praperadilan bukan pemeriksaan pokok perkara. Selama ditemukan cacat prosedural baru atau pelanggaran hak asasi, hak warga negara atas kepastian hukum harus tetap dilindungi,” jelasnya di hadapan majelis hakim.

Senada dengan itu, Ahli Hukum Tata Negara dan Konstitusi juga menekankan kewajiban imperatif hakim untuk menguji keadilan substantif, bukan sekadar formalitas administratif.

“Penetapan tersangka merupakan upaya paksa. Oleh karena itu, setiap dokumen yang mendasarinya wajib akurat. Jika ditemukan cacat substansial seperti ketidaksinkronan data dalam SIPEDE, maka demi keadilan, hakim wajib menyatakan penetapan tersebut batal demi hukum,” tegasnya.

Sementara Pemohon pada sidang praperadilan ini adalah Andi Muhammad Khairul Akbar alis Puan tersangka kasus korupsi Bantu Tidak Terduga (BTT) dana Covid-19 tahun 2021 dalam pengelolaan keuangan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dengan nilai Rp. 28 miliar.

Saat ini Puan juga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kepulauan Sula beberapa pekan kemarin. Akan tetapi penetapan DPO  dianggap cacat prosudural oleh tim ahli hukum pemohon.

Untuk diketahui, sidang praperadilan rencana akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada 19 Januari 2026. Pada sidang putusan nanti, Tim kuasa hukum Pemohon optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius ketidaksinkronan alat bukti surat serta dugaan pengabaian asas kecermatan dalam proses penetapan tersangka. (*)

 

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas

16 Maret 2026 - 22:46 WIT

Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat

15 Maret 2026 - 07:51 WIT

Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran

12 Maret 2026 - 19:24 WIT

Dari Prestasi: Irman Teapon Dukung KONI Kepulauan Sula Cetak Atlet Berprestasi

12 Maret 2026 - 06:41 WIT

KONI Kepulauan Sula Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Targetkan Kemajuan Olahraga Daerah

12 Maret 2026 - 00:14 WIT

Trending di Headline