Menu

Mode Gelap
KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026 Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha Minggu Menyapa Pengobatan Gratis, Ada Tiga Dokter Spesialis Turut Ambil Peran

Headline

Tim Kuasa Hukum Soroti Keabsahan Prosedur Penetapan Tersangka dalam Sidang Praperadilan

badge-check


					Tim Kuasa Hukum Soroti Keabsahan Prosedur Penetapan Tersangka dalam Sidang Praperadilan Perbesar

MADAHA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menggelar sidang praperadilan pengujian keabsahan penetapan tersangka yang diajukan pemohon Andi Muhammad Khairul Akbar alis Puan dalam kasus korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) anggaran pengelolaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Tahun Anggaran 2021.

Sebelumnya, sidang tersebut telah dilakukan. Dan kali ini PN Sanana kembali menggelar dengan agenda menghadirkan dua ahli, yakni Ahli Hukum Tata Negara dan Konstitusi Dr. Fahri Bachmid, serta Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Dr. Hardianto Djanggih.

Adapun Tim Kuasa Hukum Pemohon yang terdiri dari Pris Madani, Fahmi Drakel, dan Armin Soamole. Dalam keterangan tertulis diterima Madaha.id, Sabtu (18/1/2026) ditegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap klien mereka diduga tidak memenuhi standar prosedural dan mengabaikan hak konstitusional tersangka.

Keterangannya di persidangan, Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Dr. Hardianto Djanggih, menekankan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka merupakan kewajiban hukum pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Menurut dia, pemeriksaan tersebut dinilai bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari prinsip “audi alteram partem” atau hak untuk didengar secara berimbang.

“Pemeriksaan tersangka berfungsi sebagai mekanisme verifikasi dan konfirmasi atas alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik sebelum negara mengambil tindakan hukum yang berdampak pada pembatasan hak asasi seseorang,” kata Hardianto.

Tempat yang sama, tim kuasa hukum pemohon menyoroti kualitas pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Pris Madani menyatakan, pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan sebelum adanya alat bukti utama berupa keterangan ahli terkait kerugian negara.

“Pemeriksaan calon tersangka seharusnya dilakukan dengan mengonfirmasi seluruh temuan materiil yang telah tersedia. Jika pemeriksaan dilakukan sebelum alat bukti utama ada, maka esensi pemeriksaan tersebut tidak terpenuhi secara substantif,” ujar Madani.

Selain itu, kuasa hukum juga mengungkap adanya perbedaan nomor Surat Penetapan Tersangka antara dokumen fisik yang diterima Pemohon dengan data yang tercatat dalam sistem digital penyidik. Perbedaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan keraguan hukum.

Menurutnya, dalam tindakan hukum yang bersifat represif seperti penetapan tersangka, asas kepastian hukum menuntut ketelitian administrasi yang tinggi. “Perbedaan kode dokumen, meskipun terlihat teknis, dapat menimbulkan “legal doubt,” katanya.

Tak hanya itu, saksi penyidik dinilai abaikan kewajiban SPDP. Tim hukum tersangka Puan juga menyoroti keterangan saksi fakta dari pihak termohon, dalam hal ini penyidik Kejari Kepsul bernama Raimond Chrisna Noya. Ia menilai saksi tidak memahami secara tepat tahapan prosedural penyidikan.

Untuk itu, Madani menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, kewajiban pertama setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) adalah pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) paling lambat tujuh hari.

“Namun saksi menyatakan bahwa tahapan setelah Sprindik adalah mencari bukti dan tersangka. Pernyataan tersebut mencampuradukkan kewajiban administratif dengan definisi penyidikan itu sendiri,” ujarnya.

Pihaknya juga menilai pengabaian atau kesalahan pemahaman terhadap kewajiban SPDP dapat menyebabkan seluruh rangkaian penyidikan kehilangan legitimasi hukum.

Persidangan juga mengungkap kembali adanya ketidaksinkronan data terkait nomor Surat Penetapan Tersangka antara dokumen fisik dan sistem digital. Dengan begitu dalam pandang, tambah Madani, penetapan tersangka berlaku prinsip “zero error” atau tanpa kesalahan.

“Fakta persidangan menunjukkan perbedaan kode dokumen yang tidak dialami oleh tersangka lain dalam berkas yang sama. Hal ini dinilai sebagai pengabaian asas kecermatan dan kepastian hukum,” jelasnya.

Tim hukum mengklaim, pendapat tersebut diperkuat oleh keterangan ahli hukum pidana yang menyatakan bahwa pengajuan praperadilan kembali tetap dimungkinkan sepanjang ditemukan cacat prosedural baru dan tidak melanggar asas “ne bis in idem”.

“Sementara Ahli Hukum Tata Negara menegaskan bahwa hakim wajib mengedepankan keadilan substantif apabila ditemukan keraguan yuridis dalam dokumen dasar penetapan tersangka,”

Perlu diketahui, dalam kasus korupsi Bantu Tidak Terduga (BTT) anggaran pengelolaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Tahun Anggaran 2021, Senilai Rp 28 miliar, Kejari Kepsul menetapkan tiga tersangka diantaranya berinisial LL berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor B-1696/Q.2.14/Fd.2/12/2025

ANM alias AM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula B-1695/Q.2.14/Fd.2/12/2025 dan AMKA alias Puan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula B1697/Q.2.14/Fd.2/12/2025. (*)

 

Editor: Redaksi

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha

27 Mei 2026 - 14:00 WIT

Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan

27 Mei 2026 - 08:18 WIT

KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026

26 Mei 2026 - 21:54 WIT

Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani

25 Mei 2026 - 00:46 WIT

Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha

22 Mei 2026 - 17:56 WIT

Trending di Headline